Sabtu, 04 Juni 2011

Hukumnya kalau wudhu, berkumur atau membasuh lebih dari 3X

Air sebagai alat bersuci memang sangat mudah kita dapatkan di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa kita boleh menggunakan air tanpa batas dan tanpa ada keperluan. Karena menggunakan sesuatu tanpa ada kebutuhan itu berarti sudah bertindak tabzir, dan tabzir itu dilarang.
Suatu hari Rasulullah saw melihat salah seorang sahabat sedang berwudhu dengan terlalu banyak menggunakan air. Kemudian beliau menegurnya dengan mengatakan: "Wahai sahabatku, janganlah engkau boros dalam menggunakan air". Sahabat tersebut bertanya dengan keheranan: "Wahai Rasulullah, apakah dalam menggunakan air bisa terjadi pemborosan?" Rasulullah menjawab: "Benar, bisa terjadi pemborosan sekalipun engkau berada dan menggunakan air laut".
Oleh karena itu ketika kita berwudhu gunakanlah air sebatas/sejumlah keperluan untuk berwudhu saja dan tidak menghambur-hamburkannya dengan membuka keran air besar-besar. Apalagi kalau yang digunakan untuk berwudhu itu air yang disediakan di masjid atau musholla maka apabila penggunaannya melebihi batas keperluan untuk berwudhu maka itu sudah termasuk haram karena hak kita dari air itu hanya yang dibutuhkan untuk berwudhu saja, selebihnya menjadi mubazzir. Dan yang terbuang percuma itu (mubazzir) bukan air kita melainkan hak orang lain (air wakaf) yang kita sudah buang. Bukankah membuang hak orang lain termasuk perbuatan yang dilarang? Bahkan membuang hak kita sendiri sekalipun. Apalagi kebanyakan dari kita setelah menggunakan air di masjid atau musholla untuk berwudhu tidak ada keinginan untuk memasukkan sejumlah uang ke dalam kotak amal yang biasa disediakan di masjid-masjid atau musholla. Oleh karena dalam berbagai kesempatan saya selalu menyarankan kepda saudara-saudara saya yang akan melaksanakan sholat di masjid atau musholla untuk terlebih dahulu berwudhu di rumah masing-masing atau di tempat lain agar ketika dia melangkah ke masjid dalam keadaan suci Allah akan menghitung langkahnya dan memcatat kebaikan serta menggugurkan kesalahannya sebanyak langkahnya menuju masjid. Rasulullah bersabda: " Apabila salah seorang dari kalian bersuci dari rumahnya kemudian dia pergi ke masjid untuk sholat maka sebanyak langkah yang dia angkat Allah akan angkat pula derajatnya, dan sebanyak langkah yang ia turunkan Allah akan